INFO TERKINI
Empat Hari Libur, Walikota Pekanbaru Larang Warga Berpergian Keluar Kota
Sehubungan dengan kondisi saat ini yang semakin meningkatnya kasus konfirmasi virus COVID-19, sehingga wilayah kota pekanbaru kini masuk ke dalam zona merah.
Sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu upaya bersama untuk mematuhi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Terkait empat hari libur panjang yang jatuh pada tanggal 20 s/d 23 Agustus 2020, Walikota Pekanbaru menghimbau kepada seluruh masyarakat kota pekanbaru untuk tidak berpergian dulu keluar kota karena dikhawatirkan akan lebih meluas lagi.
Tak lepas sekedar menghimbau, Walikota Pekanbaru juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 293/TGT/SEKR/VIII/2020 Tentang Larangan Berpergian Keluar Kota Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pekanbaru, (18/08/2020).
Download Lampiran:
SURAT EDARAN WALIKOTA PEKANBARU LARANGAN KELUAR KOTA SELAMA EMPAT HARI LIBUR AGUSTUS 2020